Pemerintahan Desa

Pemerintahan desa adalah sistem dan proses penyelenggaraan urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan kerjasama bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat yang diakui.

Dasar hukum pembentukan Pemerintah  Desa

Ada

Dasar hukum Pembentukan BPD

Ada

Jumlah Aparat Pemerintah Desa

12 Orang

Jumlah Perangkat Desa

11 Orang

Kuwu

Ada

Sekretaris Desa

Ada

Kepala Urusan Umum

Ada/aktif

Kepala Urusan Keuangan

Ada/aktif

Kepala Urusan Program

Tidak ada

Kepala  seksi Pemerintahan dan Pembinaan masyarakat

Ada/aktif

Kepala  seksi Perekonomian dan Pembangunan

Ada/aktif

 

 

 

 

Kepala  seksi Pemberdayaan masyarakat

Ada/aktif

Bendahara

Ada/aktif

Jumlah staf

0 orang

Jumlah Dusun/Blok

IV Dusun/blok

Kepala Dusun/Blok I

Aktif

Kepala Dusun/Blok II

Aktif

Kepala Dusun/Blok III

Aktif

Kepala Dusun/Blok IV

Aktif

Kuwu

SLTA

Sekretaris Desa

S1

Kepala Urusan Umum

SLTA

Kepala Urusan Keuangan

S1

Kepala Urusan Program

SLTA

Kepala  seksi Pemerintahan dan Pembinaan masyarakat

SLTA

Kepala  seksi Perekonomian dan Pembangunan

SLTA

Kepala  seksi Pemberdayaan masyarakat

S1

Jumlah Dusun

4

Kepala Dusun/Blok I

SLTA

Kepala Dusun/Blok II

SLTA

Kepala Dusun/Blok III

SLTA

Kepala Dusun/Blok IV

PGA

Keberadaan BPD

Ada/aktif

Jumlah anggota BPD

6 orang

KetuaJAISLTA
Wakil KetuaDANU WENDASLTP
SekretarisJUHETID. 1
AnggotaROMALA, MpdS.1
AnggotaSUYONOSLTA
AnggotaSUDARMASLTA
AnggotaSAHIRSLTA

 

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

 

Dasar hukum pembentukanSK Kuwu Windujaya No.141/Kep.14-Des/2014
Jumlah pengurus5 Orang
KetuaSUHAR
SekretarisSUHENING
BendaharaSIHAB
BidangPendidikanROHADIN
BidangPemuda dan OlahragaSUDIRMAN
Bidang kesehatan masyarakatHERI
BidangKeagamaanDAIS
BidangPerekonomian dan Pembangunan 
Alamat KantorDesa Windujaya No.68
Ruang lingkup kegiatanDesa Windujaya

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah lembaga kemasyarakatan di desa yang dibentuk atas prakarsa masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah desa sebagai mitra strategis untuk menampung dan mewujudkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan, serta menggerakkan swadaya gotong royong untuk pemberdayaan desa.

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK Desa)

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang berperan sebagai mitra pemerintah dalam melaksanakan program Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di tingkat desa

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK Desa)

Dasar hukum pembentukan

SK Kuwu Windujaya No.141/Kep.22-Des/2017

Jumlah pengurus

8 Orang

Ketua

SURYANI

Wakil Ketua

 

Sekretaris

SITI JUHAENAH

Bendahara

SATINAH

Ketua Pokja I

SAIYAH

Ketua Pokja II

SITI AMINAH

Ketua Pokja III

ICIH KURNIASIH

Ketua Pokja IV

PARIKHATUN

Alamat Kantor

Desa Windujaya No.68

Ruang lingkup kegiatan

Desa Windujaya



Rukun Warga dan Rukun Tetangga

Dasar hukum pembentukan

SK Kuwu Windujaya No.141/Kep.15-Des/2014

Jumlah Pengurus

RW  5 orang, RT 15 orang

No

Nama

Umur/Tahun

Jabatan

1

2

3

4

1

NYAI, SOKA HANDAYANI

36

RW.001

2

ASNA

41

RW.002

3

KUSMANA

43

RW.003

4

MOH. SAFII

49

RW.004

5

NUHARTINI, S,Pd

60

RW.005

6

NURIYAH

41

RT.001/001

7

RINI NOVIYANTI

79

RT.002/001

8

HANURDIN

46

RT.003/001

9

SUNYI SAFARIYAH

45

RT.001/002

10

RUSITI

49

RT.002/002

11

SUMA

30

RT.003/002

12

ALVIYAH

39

RT.001/003

13

SODIKIN

48

RT.002/003

14

JULI

43

RT.003/003

15

MANAN

36

RT.001/004

16

SUMARNA

39

RT.002/004

17

TATI HARTATI

67

RT.003/004

18

MU’MIN

73

RT.001/005

19

ROSITA

78

RT.002/005

20

SUKIYAH

30

RT.003/005

Rukun Warga dan Rukun Tetangga

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) adalah organisasi kemasyarakatan yang berperan penting dalam struktur pemerintahan terendah di Indonesia, khususnya di tingkat desa atau kelurahan. RT dan RW berfungsi sebagai jembatan komunikasi dan koordinasi antara warga dan pemerintah setempat, serta membantu pelaksanaan berbagai program pelayanan dan pemberdayaan masyarakat

Karang Taruna

Karang Taruna adalah organisasi sosial berbasis masyarakat, terutama untuk generasi muda di tingkat desa/kelurahan, yang bertujuan untuk mengembangkan diri anggotanya, memajukan kesejahteraan sosial, dan menjadi wadah partisipasi pemuda dalam pembangunan desa.

Karang Taruna
Dasar hukum pembentukan SK KuwuWindujaya No. 141/Kep.10-Des/2016
Jumlah Pengurus 9 orang
No Nama Umur/Tahun Jabatan
1 2 3 4
1 TARNA 55 Ketua
2 AGUS 33 Sekretaris
3 ASEP 30 Bendahara
4 DAYAT 20 Anggota
5 ROHMAT 40 Anggota
6 ASEP SAEPUDIN 30 Anggota
7 KASIM 25 Anggota

Pemdes
Windujaya